Ijazah Ditahan Saat Diterima Kerja, Tanda Bahaya atau Wajar? Simak Cara Menyikapinya Berikut

Momen menerima Offering Letter adalah momen yang paling ditunggu para pencari kerja. Namun, euforia itu sering kali mendadak hilang ketika HRD menyebutkan satu syarat pamungkas: “Ijazah asli wajib ditahan selama masa kontrak.”

Sontak, ribuan pertanyaan muncul di kepala. Apakah ini aman? Apakah ijazah saya akan hilang? Apakah ini legal?

Praktik penahanan ijazah memang masih lazim dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia, mulai dari perusahaan outsourcing, retail, hingga perbankan. Alasannya klise, untuk mencegah karyawan kabur (turnover tinggi) atau sebagai jaminan atas aset yang dipercayakan.

Namun, sebagai pelamar cerdas, Anda tidak boleh asal menyerahkan dokumen “nyawa” karir Anda begitu saja. Berikut panduan lengkap menyikapinya.

1. Bagaimana Kacamata Hukum Melihat Ini?

Secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak ada pasal yang secara tegas melarang atau membolehkan penahanan ijazah. Ini adalah wilayah “abu-abu”.

Praktik ini biasanya didasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perjanjian. Artinya, jika Anda dan perusahaan sepakat (tanda tangan kontrak) bahwa ijazah ditahan, maka itu menjadi hukum yang mengikat bagi keduanya.

TAPI INGAT: Banyak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di berbagai daerah sebenarnya menghimbau perusahaan untuk tidak menahan ijazah. Mengapa? Karena dokumen itu adalah milik pribadi, bukan milik perusahaan.

2. Risiko Besar di Balik Ijazah Ditahan

Sebelum Anda bilang “Ya”, pahami risiko terburuknya:

  • Ijazah Rusak atau Hilang
    Banjir, kebakaran, atau kantor pindah bisa menyebabkan ijazah Anda lenyap. Perusahaan mungkin hanya bisa minta maaf, tapi Anda yang akan repot seumur hidup mengurus penggantiannya (yang sangat sulit).
  • Sulit Resign (Tersandera)
    Jika di tengah jalan Anda merasa lingkungan kerja toxic atau mendapat tawaran lebih baik, Anda akan sulit keluar. Biasanya perusahaan menetapkan denda (penalty) jutaan rupiah untuk menebus ijazah sebelum kontrak habis.
  • Perusahaan Bangkrut/Kabur
    Kasus terburuk, jika perusahaan tutup mendadak, siapa yang memegang kunci brankas ijazah Anda?

3. Kapan Anda Harus LANGSUNG MENOLAK?

Jangan pernah serahkan ijazah Anda jika menemui tanda-tanda ini:

  1. Tidak Ada Tanda Terima, HRD meminta ijazah begitu saja tanpa surat bukti serah terima bermaterai.
  2. Perusahaan Tidak Jelas, Kantornya ruko sepi, tidak ada papan nama resmi, atau track record digitalnya buruk.
  3. Posisi Tidak Spesifik, Anda melamar posisi staf tapi deskripsi kerjanya tidak jelas (berpotensi penipuan atau futures bodong).
  4. Menolak Bertanggung Jawab, Dalam kontrak tertulis klausul “Perusahaan tidak bertanggung jawab jika ijazah hilang/rusak”. LARI!

4. Jika Terpaksa Setuju, Lakukan “Prosedur Pengaman” Ini

Terkadang, kita butuh pekerjaan itu dan perusahaannya cukup bonafide (misal: Bank BUMN atau Multinasional). Jika Anda memutuskan untuk menyerahkan ijazah, WAJIB lakukan langkah ini:

A. Minta Berita Acara Serah Terima (BAST) Jangan hanya menyerahkan tangan kosong. Minta surat resmi bermaterai yang berisi:

  • Jenis dokumen (Ijazah Asli, Transkrip Asli).
  • Nomor seri ijazah.
  • Kondisi fisik ijazah saat diserahkan (Baik, tidak sobek, dilaminating).
  • PENTING, Pernyataan bahwa “Perusahaan bertanggung jawab penuh dan bersedia mengganti kerugian jika ijazah hilang atau rusak selama masa penyimpanan.”

B. Fotokopi & Scan Dulu Pastikan Anda punya arsip digital dan fotokopi legalisir yang banyak di rumah sebelum yang asli diserahkan.

C. Cek Tempat Penyimpanan Tanyakan, “Di mana ijazah saya disimpan?”. Perusahaan yang benar akan menyimpannya di Fireproof Safe (Brankas Tahan Api) atau Safety Box Bank, bukan ditumpuk di laci meja HRD yang rawan dimakan rayap.

Kesimpulan

Perusahaan yang hebat biasanya mengikat karyawannya dengan Kenyamanan, Gaji yang Layak, dan Jenjang Karir, bukan dengan menyandera ijazah.

Menahan ijazah sering kali menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut memiliki tingkat turnover (keluar-masuk karyawan) yang tinggi karena karyawannya tidak betah.

Jadi, sikapi dengan bijak. Jika ragu, lebih baik tolak dan cari peluang lain. Karir itu panjang, ijazah itu hanya ada satu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *