KSPI Soroti Aturan Pesangon 0,5 Kali Gaji dan Laporkan Dinas Ketenagakerjaan ke Ombudsman

Manakerja News –

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti ketentuan pesangon 0,5 kali gaji sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurut KSPI, aturan tersebut berpotensi menjadi salah satu pemicu perusahaan cenderung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibandingkan mencari solusi alternatif ketika menghadapi tekanan bisnis.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa besaran pesangon 0,5 kali gaji mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Said Iqbal juga menyebut telah melaporkan empat dinas tenaga kerja ke Ombudsman terkait permasalahan ini.

Landasan Putusan Mahkamah Konstitusi

Said Iqbal merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI Tahun 2024. Menurutnya, putusan MK tersebut telah mengoreksi ketentuan pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, dari semula 0,5 kali menjadi seharusnya minimal 1 kali gaji. Iqbal mempertanyakan mengapa beberapa dinas tenaga kerja daerah masih merujuk pada aturan lama.

“Kenapa mesti pakai nol koma lima? Keputusan MK sudah bilang satu kali, kok masih pakai PP,” ujar Said.

Iqbal menuturkan, sejumlah dinas tenaga kerja di daerah yang masih merujuk pada aturan lama antara lain Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.

Dugaan Maladministrasi dan Usulan Revisi

Said Iqbal mengaku telah melaporkan keempat dinas tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi. Pelaporan ini didasarkan pada alasan mereka masih menerapkan formula pesangon lama, meskipun telah ada pembaruan melalui putusan MK. Selain itu, Said Iqbal, yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, telah menyampaikan usulan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah agar Menteri Ketenagakerjaan dapat segera menerbitkan aturan baru yang menyesuaikan besaran pesangon dengan putusan MK.

Said Iqbal menilai, beban pesangon yang rendah berpotensi membuka celah terjadinya moral hazard bagi sebagian pengusaha.

“Dia PHK, nanti beberapa tahun kemudian dia bikin lagi pabrik baru dengan PT yang lain. Ini kan kurang ajar namanya,” katanya.

Isu ini menjadi salah satu kesimpulan utama yang disampaikan Iqbal pada penutup konferensi pers. Bersamaan dengan itu, ia juga menegaskan tuntutan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan rampung pada Oktober 2026, permintaan pembagian keuntungan yang adil antara pengusaha dan buruh, serta penolakan tegas terhadap formula pesangon 0,5 kali.

“KSPI menolak, KSP-PB menolak—pesangon harus kembali minimal satu kali,” tegas Iqbal.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *