Serikat Pekerja Pertanyakan Dasar Anjuran Disnaker Batam dalam Perselisihan PHK
Manakerja News –
Serikat Pekerja LEM-SPSI menyuarakan pertanyaan mengenai anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pertanyaan tersebut secara spesifik menyoroti perbedaan mendasar dalam penentuan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara surat resmi dari perusahaan dan dasar yang digunakan mediator Disnaker.
Rijalun, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepri, mengungkapkan bahwa inti permasalahan terletak pada diskrepansi alasan PHK dua pekerja PT Pegaunihan Technology Indonesia. Menurutnya, surat PHK yang diterima pekerja mencantumkan dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik perusahaan sebagai alasan pemutusan hubungan kerja.
“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang dilakukan PT Pegaunihan karena alasan efisiensi. Padahal di surat PHK jelas tertulis karena ada dugaan pencemaran nama baik yang tidak berdasar,” ujar Rijalun pada Sabtu (29/8/2026), di Kantor DPD FSP LEM SPSI Kepri.
Rijalun menegaskan, perbedaan fundamental ini menjadi isu serius sebab dasar PHK akan berdampak signifikan terhadap perhitungan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja.
Dalam anjuran Disnaker Kota Batam Nomor R/2702/500.15.15.2//III/2026 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2026, penyelesaian hak pekerja justru didasarkan pada pendekatan PHK karena alasan efisiensi. Mediator Disnaker merujuk Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan ini mengatur PHK akibat efisiensi perusahaan untuk mencegah kerugian, dengan hak pekerja berupa uang pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak.
Berdasarkan anjuran tersebut, Disnaker merekomendasikan PT Pegaunihan Technology Indonesia untuk membayarkan sebesar Rp 128 juta kepada Engly Heryanto Ndaomanu dan Rp 48 juta kepada Rieke Dyah Astiwi. Jumlah tersebut belum termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Namun demikian, dalam bagian keterangan pengusaha yang tercantum di surat anjuran yang sama, PT Pegaunihan menyatakan kedua pekerja di-PHK karena dianggap melakukan pelanggaran bersifat mendesak. Perusahaan menuduh pekerja telah menyebarluaskan rahasia perusahaan melalui media dan mencemarkan nama baik perusahaan, pimpinan perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
PT Pegaunihan juga menegaskan dasar PHK mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, khususnya Pasal 26 huruf (n), yang mengatur pembocoran rahasia perusahaan atau pencemaran nama baik.
Meski demikian, mediator Disnaker dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perusahaan belum dapat menunjukkan bukti serta dokumen pendukung mengenai dampak nyata yang merugikan perusahaan akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pekerja. Oleh karena itu, mediator berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran bersifat mendesak yang ditujukan kepada Engly dan Rieke belum sepenuhnya dapat dibenarkan.
Surat anjuran tersebut turut mencatat bahwa para pihak tidak keberatan terhadap PHK, namun belum mencapai kesepakatan mengenai besaran hak yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar mediator menggunakan pendekatan PHK karena efisiensi dalam menentukan hak-hak pekerja.
Rijalun mengkritisi pendekatan ini, menilai tidak selaras dengan fakta alasan PHK sebagaimana termuat dalam surat yang dikeluarkan perusahaan. Ia mempertanyakan bagaimana alasan efisiensi dapat menjadi dasar perhitungan hak, sementara perusahaan sendiri tidak mencantumkan efisiensi sebagai alasan PHK dalam surat resminya kepada pekerja.
“Sudah seharusnya seorang mediator dalam pengambilan keputusan berdasarkan fakta, bukan asumsi mereka sendiri,” tegas Rijalun.
Ia juga menyoroti proses penyelesaian perselisihan tersebut. Menurut Rijalun, sebelum anjuran dikeluarkan, kronologi PHK secara lengkap seharusnya menjadi bagian penting yang diperiksa dan disandingkan dengan alasan PHK yang tercantum dalam surat perusahaan. Ketidaksesuaian antara dokumen PHK dan dasar yang digunakan dalam anjuran berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi para pihak.
“Jelas alasan PHK dari surat yang diberikan manajemen berbeda dengan alasan dari mediator dalam surat anjuran,” katanya.
Disnaker mencatat dalam surat anjuran bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada 7 Juli, 15 Juli, dan 29 Juli 2026. Mediasi yang dihadiri pihak pekerja dan pengusaha tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
Rekomendasi hak yang dianjurkan untuk Engly Heryanto Ndaomanu, yang bekerja sejak 3 Mei 2021 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Manager Technical dan upah Rp 16 juta per bulan, adalah sebesar Rp 128 juta. Sementara itu, Rieke Dyah Astiwi, yang bekerja sejak 1 November 2022 hingga 19 Juni 2026 dengan jabatan terakhir Senior Engineer dan upah Rp 8 juta per bulan, dianjurkan menerima Rp 48 juta. Kedua jumlah ini belum termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur berdasarkan data sebenarnya.
Rijalun berharap Disnaker Kota Batam dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan alasan efisiensi dalam anjuran tersebut, agar tidak menimbulkan kesan perubahan alasan PHK dari yang tercantum dalam surat perusahaan.
“Seorang mediator Disnaker harus kompeten di bidangnya. Jika tidak kompeten, sudah sewajarnya diganti,” pungkas Rijalun.
Surat anjuran Disnaker memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah surat diterima. Apabila anjuran tersebut ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
