Terpaksa Resign? Jangan Biarkan! Kenali Modus PHK Ilegal dan Cara Melawannya

Manakerja News – Dalam dinamika dunia kerja, hubungan antara pemberi kerja dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Seringkali, gesekan atau perbedaan pandangan bisa memicu kerenggangan, bahkan berujung pada perselisihan yang mendalam. Puncak dari ketegangan ini seringkali adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), sebuah keputusan besar yang lahir dari pudarnya rasa saling percaya.

PHK bukan sekadar berakhirnya ikatan kontrak. Ia membawa serangkaian konsekuensi hukum dan finansial yang signifikan, baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan atau buruh.

PHK Sesuai Aturan: Apa Saja Hak Karyawan?

Apabila perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya secara sah, ada kewajiban kompensasi yang harus ditunaikan. Besaran kompensasi ini disesuaikan dengan alasan di balik PHK. Contohnya, jika PHK terjadi karena karyawan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), setelah sebelumnya menerima surat peringatan pertama hingga ketiga secara berurutan.

Kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau buruh dalam skenario PHK yang sah meliputi:

  • Uang pesangon sebesar 0,5 persen
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali
  • Uang penggantian hak

Namun, bagi karyawan, dampak PHK begitu terasa. Mereka kehilangan pekerjaan, dan otomatis pendapatan rutin bulanan dalam bentuk upah pun terhenti. Ini belum termasuk jika karyawan menolak PHK dan memilih jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses ini menuntut alokasi waktu dan biaya yang tidak sedikit dari kedua belah pihak.

Waspada! Modus PHK yang Menyimpang dari Prosedur

Ironisnya, dalam praktiknya, tidak semua perusahaan menjalankan prosedur PHK sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Berbagai regulasi telah ditetapkan untuk melindungi hak-hak pekerja, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK).

Salah satu modus yang sering ditemukan adalah ketika perusahaan secara halus atau bahkan terang-terangan memaksa karyawan untuk mengundurkan diri atau resign.

Jerat Kehilangan Hak Akibat Resign Paksa

Jika karyawan menyerah pada tekanan dan mengikuti permintaan perusahaan untuk resign, kompensasi yang diterima tidak akan merujuk pada ketentuan pesangon yang seharusnya. Kondisi ini akan dikategorikan sebagai “mengundurkan diri atas kemauan sendiri”, yang berarti besaran kompensasi yang diterima jauh lebih kecil dari pesangon.

Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menggarisbawahi bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
  • Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Jelas terlihat perbedaan signifikan dalam hak yang diterima.

Bagaimana Hukum Memandang Pemaksaan Resign?

Pertanyaan krusialnya adalah, bagaimana hukum menanggapi tindakan perusahaan yang memaksa karyawannya untuk mengundurkan diri? Melalui Klinik Hukumonline, Renata Christha Auli dalam artikelnya tentang Hukumnya Dipaksa Resign Dari Perusahaan, dengan tegas menjelaskan bahwa sekalipun karyawan terbukti melakukan pelanggaran serius seperti penggelapan uang perusahaan, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan pemaksaan resign.

Pada prinsipnya, pengakhiran hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri hanya dapat dilakukan atas dasar kemauan bebas dan sukarela dari karyawan yang bersangkutan. Surat pengunduran diri dianggap sah selama tidak ada bukti yang membuktikan sebaliknya.

Kunci Melawan Resign Paksa adalah Bukti

Poin paling penting bagi karyawan atau buruh adalah kemampuan untuk membuktikan adanya unsur paksaan dalam proses pembuatan dan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut. Apabila secara hukum terbukti bahwa karyawan dipaksa resign, surat pengunduran diri itu dapat diajukan pembatalannya.

Selain itu, karyawan memiliki hak untuk menggugat tindakan PHK sepihak tersebut ke pengadilan hubungan industrial.

Langkah Hukum Melawan PHK Tidak Adil

Sebelum mencapai pengadilan hubungan industrial, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui. Tahap awal adalah upaya penyelesaian secara bipartit, yaitu perundingan langsung antara perusahaan dan karyawan.

Jika perundingan bipartit tidak membuahkan hasil, perselisihan dapat dilanjutkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Di sana, proses mediasi oleh petugas mediator akan diupayakan. Mediator akan menerbitkan rekomendasi sebagai solusi bagi kedua belah pihak.

Namun, apabila rekomendasi mediator pun tidak mampu menyelesaikan persoalan, barulah perselisihan tersebut dapat diajukan ke pengadilan hubungan industrial untuk diproses lebih lanjut.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *