DPR RI Dorong Perluasan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Lewat Skema PBI
Manakerja News – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Vita Ervina mendorong perluasan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor informal. Inisiatif ini diusulkan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya akan ditanggung oleh negara. Harapannya, langkah ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan yang selama ini belum memiliki jaminan sosial.
“Masih banyak pekerja informal yang belum memahami sepenuhnya tentang BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya. Padahal, mereka merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Vita Ervina dalam sebuah kesempatan. “Melalui sosialisasi ini, kami berupaya mendorong peningkatan kepesertaan agar mereka beserta keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertema “Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera” yang diselenggarakan di Rumah Makan Dargo, Purworejo, pada Jumat (31/7/2026). Acara ini dihadiri oleh sekitar 300 perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Purworejo.
Peserta sosialisasi didominasi oleh pekerja sektor informal. Mereka berasal dari beragam profesi, mulai dari petani, nelayan, pedagang, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengemudi ojek online, hingga pekerja mandiri lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Vita Ervina didampingi oleh Eka Paulina Pardede, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo. Vita menjelaskan bahwa pekerja formal umumnya telah didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda halnya dengan pekerja informal, yang kepesertaannya masih bergantung pada kesadaran masing-masing individu untuk memperoleh perlindungan.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI saat ini tengah menginisiasi pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memperkuat dan memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.
“Kami mengusulkan skema serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan skema ini, pekerja informal dari kelompok masyarakat kurang mampu nantinya dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibiayai oleh negara. Kami berharap pembahasan ini dapat diselesaikan pada bulan Oktober mendatang,” kata Vita.
Selain mendorong skema PBI, Vita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Program ini berlaku secara nasional hingga Desember 2026. Melalui program potongan harga ini, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) turun signifikan, dari semula Rp16.800 menjadi hanya Rp8.400 per bulan.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap perluasan kepesertaan, seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut mendapatkan pembayaran iuran pertama secara gratis. Ini memungkinkan mereka untuk langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, Eka Paulina Pardede, menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi IX DPR RI. Dukungan ini dinilai sangat penting dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Purworejo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Vita Ervina atas dukungan berkelanjutan dalam peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Purworejo. Kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi, sehingga kesejahteraan mereka meningkat dan angka kemiskinan ekstrem dapat ditekan,” ungkap Eka.
Eka Paulina juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Purworejo baru mencapai sekitar 28 persen. Padahal, estimasi jumlah pekerja sektor informal di daerah tersebut mencapai lebih dari 100 ribu orang. Kondisi ini menekankan urgensi untuk terus mendorong mereka agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan program potongan iuran 50 persen yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2026. “Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan diskon BPJS Ketenagakerjaan ini. Iuran JKK dan JKM mendapatkan diskon 50 persen, dari Rp16.800 menjadi Rp8.400,” tegas Eka.
